Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JK Gantikan Jokowi Hadiri Peringatan Hari HAM di Komnas HAM

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga dari kanan) menggantikan Presiden Joko Widodo untuk menghadiri peringatan HAM sedunia di Komnas HAM, Jakarta, 11 Desember 2018. TEMPO/Friski Riana
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga dari kanan) menggantikan Presiden Joko Widodo untuk menghadiri peringatan HAM sedunia di Komnas HAM, Jakarta, 11 Desember 2018. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggantikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menghadiri peringatan hari hak asasi manusia internasional ke-70 di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Desember 2018.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, KontraS Napak Tilas Pelanggaran HAM di Aceh

Jokowi semula diagendakan hadir pada pukul 13.30 WIB. Sedangkan JK dijadwalkan menghadiri peringatan HAM di Kementerian Hukum dan HAM di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, tepat pukul 13.30 WIB, JK yang terlihat datang ke Komnas HAM didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi.

"Mohon maaf kantor kami memang kecil tapi hati dan jiwa kami senantiasa besar menerima kedatangan Bapak Wakil Presiden dan Pak Moeldoko," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam sambutannya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sebelumnya bakal menyerahkan sejumlah poin rekomendasi kepada Presiden Jokowi di acara perayaan Hari HAM Internasional pada hari ini. Poin-poin rekomendasi itu terkait dengan empat topik yang menjadi fokus Komnas HAM saat ini.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, keempatnya ialah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, intoleransi dan kebebasan beragama, konflik agraria, dan penguatan kelembagaan.

Ihwal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Taufan meminta Jokowi memerintahkan Jaksa Agung agar memulai proses penyidikan terhadap sepuluh berkas yang telah diserahkan Komnas. Kedua, Taufan mendorong dibukanya mekanisme di luar pengadilan.

"Memang dimungkinkan suatu mekanisme nonyudisial dan itu tergantung pada suatu putusan politik dari Bapak Jokowi, tetapi kami berikan catatan agar itu tetap dilakukan pada suatu dasar hukum," kata Taufan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Taufan menuturkan, Jokowi dapat memprakarsai terbentuknya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atau aturan lainnya untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Asalkan, kata Taufan, aturan tersebut jelas dan akuntabel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya menyangkut isu konflik agraria. Taufan mengusulkan adanya penguatan mekanisme penyelesaian konflik agraria dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Komnas HAM menilai selama ini pemerintah masih cenderung sporadis dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terkait dengan konflik agraria.

Ihwal intoleransi dan kebebasan beragama, Komnas akan meminta pemerintah mengevaluasi peraturan di daerah yang diskriminatif dan mendorong sikap intoleransi dari kelompok tertentu. Taufan mencontohkan peraturan pendirian rumah ibadah. Menurut dia, aturan menyangkut ini perlu dikaji dan didiskusikan ulang.

"Sehingga masyarakat merasa ada keadilan dan kenyamanan mereka menjalankan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk beribadah," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Cari Informasi Lain Soal Kasus Pembunuhan di Papua

Rekomendasi yang terakhir menyangkut penguatan kelembagaan Komnas HAM. Taufan mengungkapkan, Komnas HAM berencana mendorong revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Penguatan kelembagaan yang diusulkan menyangkut sarana prasarana dan sumber daya manusia Komnas HAM, serta penguatan wewenang lembaga ini. Taufan mencontohkan, Komnas HAM selama ini banyak mengeluarkan rekomendasi untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, termasuk korporasi.

Namun tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi itu rendah lantaran Komnas tak memiliki instrumen untuk menuntut kepatuhan atau menjatuhkan sanksi. "Kami meminta Bapak Presiden agar membuat kebijakan supaya kementerian, lembaga, pemda, dan korporasi ini memiliki kepatuhan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Komnas."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 jam lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

20 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

7 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

11 hari lalu

Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)
Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

13 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

18 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum